Beranda Cerpen Informasi Soal Online Kelas VI Soal Online Kelas V Soal Online Kelas IV Soal PH Soal PTS Soal PAS Soal Matematika Soal Literasi Soal Numerasi Soal US Artikel Perangkat KBM Materi Kelas VI Materi Kelas V Materi Kelas IV Motivasi Solusi Profile Contact

Kamis, 16 Mei 2024

Laporan Kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan

Deseminasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan
Perundungan dan perilaku kekerasan di sekolah seringkali merupakan hasil dari interaksi berbagai faktor yang kompleks dan saling berkaitan. Pada tingkat individu, siswa yang melakukan perundungan mungkin memiliki masalah pribadi seperti rendahnya harga diri, perasaan tidak aman, atau gangguan emosional yang belum terselesaikan. Mereka mungkin mengekspresikan frustrasi mereka melalui perilaku agresif terhadap teman sebaya. Selain itu, anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh kekerasan atau yang mengalami kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua, cenderung meniru perilaku tersebut di sekolah, karena mereka menganggap kekerasan sebagai cara yang sah untuk menyelesaikan masalah atau mendapatkan kontrol.

Di sisi lain, lingkungan sekolah dan sosial juga berperan besar dalam munculnya perundungan dan kekerasan. Sekolah yang tidak memiliki aturan tegas atau sistem yang efektif untuk menangani konflik akan lebih rentan terhadap perilaku perundungan. Kurangnya pengawasan dari guru dan staf sekolah bisa membuat siswa merasa bebas melakukan tindakan kekerasan tanpa takut akan konsekuensinya. Tekanan dari teman sebaya juga dapat mendorong siswa untuk terlibat dalam perundungan demi mendapatkan penerimaan sosial. Selain itu, paparan terhadap kekerasan di media dan internet dapat membuat siswa menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang normal dan dapat diterima. Norma sosial yang memaklumi atau bahkan mengagungkan kekerasan juga turut memperburuk situasi. Untuk itu, penanganan perundungan dan kekerasan di sekolah memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan positif siswa.

Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang melindungi anak daritindak kekerasan diantaranya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti-kejahatan Seksual terhadap anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan perangkat hukum ini masih terbentur beragam kendala seperti ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya komitmen pemerintah daerah. Penerapan yang belum optimal ini membuat anak-anak di Indonesia belum sepenuhnya terlindungi. Peraturan yang menjelaskan terkait perlindungan anak yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 9 ayat 1 secara tegas menyatakan (a) “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.

Tingginya angka kekerasan terhadap siswa di sekolah menunjukkan tingginya pelanggaran hak anak. Pemerintah dalam hal ini perlu langkah segera agar kekerasan tidak terjadi lagi. Perlindungan anak sangat penting dilakukan terutama untuk mencegah serta mengurangi terjadinya kekerasan di sekolah. Oleh karena itu, pada merdeka mengajar episode ke-25 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar.

Warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi danintoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasuskekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan perspektif pada korban.

Download Laporan Kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan!

0 comments:

Posting Komentar