Beranda Cerpen Informasi Soal Online Kelas VI Soal Online Kelas V Soal Online Kelas IV Soal PH Soal PTS Soal PAS Soal Matematika Soal Literasi Soal Numerasi Soal US Artikel Perangkat KBM Materi Kelas VI Materi Kelas V Materi Kelas IV Motivasi Solusi Profile Contact

Sabtu, 28 Maret 2020

Perpanjangan Waktu Siswa Belajar Di Rumah Oleh Disdikpora Kota Denpasar

Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar

Melihat perkembangan wabah Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, termasuk Kota Denpasar yang mengalami peningkatan, masa belajar di rumah diperpanjang. Pemkot Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga secara resmi mengumumkan perpanjangan masa belajar di rumah yang akan berakhir Senin (30/3).

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Disdikpora Kota Denpasar Nomor: 420/1471/DISDIKPORA/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan di Denpasar, tanggal 27 Maret 2020. Perpanjangan tersebut dilaksanakan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Jenjang TK, SD dan SMP se-Kota Denpasar dan Pengawas Sekolah se-Kota Denpasar. 

Dalam surat tersebut berisi tentang batas waktu belajar di rumah bagi siswa jenjang TK, SD dan SMP se-Kota Denpasar kami perpanjang dari batas waktu tanggal 31 Maret 2020 sampai situasi dan kondisi memungkinkan atau ada pemberitahuan lebih lanjut. Dalam perpanjangan waktu tersebut mengajak dan mengingatkan orang tua siswa semasa pelaksanaan belajar di rumah supaya orang tua selalu memberikan bimbingan belajar kepada anak mereka dan menghindari mengajak anak-anak untuk keluar rumah, keluar daerah dan bahkan keluar negeri.

Untuk lebih jelasnya, Surat Perpanjangan Waktu Siswa Belajar Di Rumah Oleh Disdikpora Kota Denpasar dapat dibaca berikut ini:


Demikian informasi Perpanjangan Waktu Siswa Belajar Di Rumah Oleh Disdikpora Kota Denpasar dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar